Anies Minta Dana Bagi Hasil Segera Dibayar, Ini Jawaban Sri Mulyani

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta pemerintah melakukan percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tertunggak untuk 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 17:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta pemerintah melakukan percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tertunggak untuk 2019. Hal tersebut pun mendapat respon dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan, selama ini pencairan DBH dilakukan berdasarkan Undang-Undang APBN yang telah di tetapkan setiap tahunnya. Adapun pencairan dilakukan setiap kuartal dan berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Untuk DKI Jakarta sendiri, DBH kurang bayar pada 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Namun pencairan DBH kurang bayar harus menunggu audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya jatuh pada Agustus ataupun September.

"Nah, DBH 2019 ini biasanya di audit dulu BPK, sehingga BPK katakan 'oh iya pemerintah kurang sekian' baru kita bayarkan. Ini kan audit biasanya April dan disampaikan ke DPR Juli, jadi baisanya DBH dibayarkan Agustus, September," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (17/4).

Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) kebutuhan anggaran daerah menjadi darurat sehingga akan membutuhkan waktu lama jika harus menunggu audit BPK. Untuk itu Kemenkeu, telah menerbitkan aturan untuk membayar DBH kurang bayar itu 50 persen terlebih dahulu sebelum di audit.

"Untuk seluruh daerah di Indonesia DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu meski belum dapat auditnya. Ini sudah saya keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya beberapa hari yang lalu sehingga bisa dibayarkan," jelas Sri Mulyani.


Lebih Banyak Belanja Pegawai

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga meminta pemerintah daerah jangan berlomba menagihkan DBH untuk memenuhi anggaran penanganan Covid-19.

Sebab, masih banyak pemerintah daerah yang justru menghabiskan anggaran untuk belanja pegawai dari pada menangani dampak Virus Corona.

"Saya sampaikan ke seluruh daerah, bukan Pak Anies saja, APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. DKI misal, belanja pegawai tinggi hampir Rp25 triliun, belanja barang Rp24 triliun. Saya tahu mereka bisa realokasi, refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya