Menko Luhut Pastikan KRL Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB

Pengoperasian KRL akan tetap berlangsung sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diterima masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 19:15 WIB
Penumpang KRL tujuan Bogor menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kereta commuter atau Kereta Rel Listrik (KRL) bakal tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Luhut melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pengoperasian KRL akan tetap berlangsung sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diterima masyarakat. Sebab laporan yang diterima Luhut pengguna KRL mayoritas pekerja.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja," kata Jodi dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat, (17/4).

Jodi menuturkan pemerintah tak ingin mereka yang tetap harus bekerja di tengah pandemi ini ikut terdampak karena KRL tidak beroperasi. Seperti diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Beberapa sektor yang masih beroperasi yakni bidang kesehatan dan pangan. Pekerja di sektor ini masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerja.

Sehingga jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru. Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

 


Harus Tegas

Calon penumpang menanti KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

Aturan ini harus jadi pijakan untuk mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub. Dia kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

Sebab sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif. Setelah itu dicari jalan tengah yang paling baik. Sehingga tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya