Polisi Tak Mau Bermasker, Siap-Siap Kena Sanksi

Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol Agus Suryoto, menegaskan, bagi anggota polisi yang didapati tidak menggunakan masker, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

oleh Ola Keda diperbarui 18 Apr 2020, 12:30 WIB
Foto : Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin saat memberi bantuan sosial untuk nelayan yang terdampak covid-19

Liputan6.com, Kupang - Menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penggunaan masker bagi anggota Pori, jajaran Propam Polda NTT akan melakukan pengawasan terhadap setiap anggota Polri.

Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol Agus Suryoto, menegaskan, bagi anggota polisi yang didapati tidak menggunakan masker, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya selaku Kabidpropam Polda NTT akan melakukan pengawasan terhadap seluruh personel Polda NTT dalam penggunaan masker. Apabila ditemukan ada personel Polda NTT dan jajaran yang tidak menggunakan masker, saya akan tindak tegas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, pemakaian masker sangatlah penting terutama bagi kesehatan personel dalam mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang saat ini sedang mewabah.

 

simak video pilihan berikut


Tekan Physical Distancing

Foto : Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin saat menerima bantuan tempat cuci tangan dari etnis Tionghoa NTT

Guna mencegah penyebaran Covid-19, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT membagi-bagikan hand sanitizer kepada warga. Cairan pencuci tangan itu dibagikan secara gratis ke warga dan pengguna jalan yang melintas di Jl.Soeharto, tepatnya depan Mapolda NTT.

Warga pun diimbau untuk selalu membiasakan pola hidup sehat.Salah satunya adalah dengan cuci tangan rutin seusai melakukan aktivitas.

"Mari kita peduli kesehatan dengan membiasakan pola hidup sehat dimulai dari hal terkecil, yaitu cuci tangan bersih. Hal ini juga sebagai antisipasi untuk mencegah virus coron" imbau polisi kepada warga.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya