Liputan6.com, Serang - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, sejak Sabtu dini hari, 18 April hingga 03 Mei 2020, maka hotel di wilayah tersebut wajib memberikan pelayanan bagi konsumen yang akan karantina mandiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB, pada Bagian Ketiga mengenai Pembatasan Aktifitas Bekerja di Tempat Kerja di Pasal 11.
Poin ke-4 yang berbunyi, "Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri,".
Baca Juga
Advertisement
Tamu atau konsumen dilarang beraktivitas diluar kamar dan harus menggunakan jasa layanan kamar. Fasilitas penunjang hotel yang membuat kerumunan massa, maka harus ditutup selama pelaksanaan PSBB. Selanjutnya, mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel," dalam kutipan lainnya.
Selanjutnya dalam BAB IV mengenai Kegiatan Tertentu Yang Tetap dilaksanakan Selama PSBB atau wajib buka dibahas dalam Pasal 20, yakni fasilitas kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.
"Aktivitas gugus tugas pusat, provinsi dan Kabupaten Kota," dalam kutipannya.
Kemudian dalam BAB V, mengenai hak dam kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB secara garis besar harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, seperti pelayanan kesehatan dasar, ada tempat mengadu dan mendapatkan informasi seputar Covid-19, pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemberian bantuan bagi perusahaan dan warga terdampak Corona, bantuan sosial baik tunai maupun kebutuhan dasar,
"Pemberian bantuan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,".
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.