Wali Kota Tangerang: PSBB untuk Kepentingan Cegah Penyebaran Corona

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2020, 12:37 WIB
Petugas memeriksa identitas pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan RE Martadinata, perbatasan dengan wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Hari ini Tangerang Raya melakukan PSBB hingga 3 Mei 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah kepentingan pemerintah pusat atau daerah. Namun kepentingan bersama dalam membasmi pandemi viru Corona atau Covid-19.

"Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal," ujar Wali Kota Tangerang Arief dalam keterangannya saat hari pertama PSBB dilaksanakan di kota tersebut, Sabtu (18/4/2020), dilansir Antara.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB.

Ada 48 titik 'check point' dibuat untuk memastikan PSBB yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.

Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Pelanggar

Petugas memeriksa identitas berupa surat nikah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan RE Martadinata, perbatasan dengan wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Hari ini Tangerang Raya melakukan PSBB hingga 3 Mei 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi. Namun, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.

Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu.

Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Tangerang, tampak aktivitas masyarakat berkurang. Ruas jalan terlihat sepi, pertokoan di Kawasan Pasar Lama tutup. Sebagian besar perkantoran menutup layanan seperti di Kawasan Pendidikan Cikokol.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya