Hari ke-8 PSBB Jakarta: 25 Perusahaan Ditutup, 190 Diberi Peringatan

Sanksi penutupan sementara tersebut diberikan kepada sektor usaha yang tidak dikecualikan berdasarkan Pergub PSBB yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Apr 2020, 13:15 WIB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya telah menutup 25 perusahaan yang masih menjalankan aktivitas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyebut jumlah tersebut merupakan data pelaksanaan sidak hingga Jumat, 17 April 2020 di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sampai Jumat, ada 25 perusahaan ditutup sementara dan 190 perusahaan diberikan peringatan atau pembinaan," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/4/3020).

Rinciannya yakni 54 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, dan 33 perusahaan di Jakarta Utara. 

Kemudian ada 38 perusahaan di Jakarta Timur, 41 perusahaan di Jakarta Selatan, serta 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Dia menjelaskan, sanksi penutupan sementara tersebut diberikan kepada sektor usaha yang tidak dikecualikan berdasarkan Pergub PSBB yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sementara itu, untuk perusahaan yang diberikan peringatan atau pembinaan yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau pun perusahaan yang diberi izin oleh Kementerian Perindustrian.

"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas dia.

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Masih Dapat Diperpanjang

Sebelumnya, PSBB di Jakarta dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat, 23 April 2020. Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya