Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kampung Gombong, Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Sabtu dini hari (18/4). Kecelakaan truk tronton box itu terjadi sekitar pukul 01.30 itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Adapun kronologi kejadian ketika truk tronton box melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Diduga rem tidak berfungsi, saat truk tengah menempuh jalan lurus menurun. Akibatnya truk tersebut menabrak dua orang pejalan kaki di bahu jalan.
Advertisement
Kendaraan truk pun terus melaju menabrak empat unit rumah dan juga menabrak kendaraan truk yang melaju dari arah berlawanan. Dari insiden itu, selain dua pejalan kaki, dua orang lain yang juga pengemudi truk juga meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," jelas Amos.
Proaktif Berkoordinasi
Menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut, Jasa Raharja yang menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur dan RSUD Cianjur untuk proses pendataan korban dan ahli waris.
Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domilisi korban.
"Saat ini 2 korban meninggal yang berdomisili di Kabupaten Cianjur telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah dan Petugas Jasa Raharja," jelas Amos.
Selain itu petugas Jasa Raharja senantiasa mengedepankan sikap proaktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, rumah sakit dan loket kantor Jasa Raharja sesuai domisili korban/ahli waris.
"Hal ini untuk memastikan proses penyerahan santunan meninggal dunia untuk dua korban lainnya dapat diserahkan pada kesempatan pertama," tambah Amos.
Untuk diketahui, sampai Maret 2020 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari dua hari. Apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.
"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," tutup Amos.
(*)
Advertisement