Pengguna Smartphone Bakal Terima Notifikasi Status IMEI Secara Bertahap

Pengguna smartphone atau tablet akan mendapatkan notifikasi mengenai status IMEI perangkat mereka dari operator secara bertahap, dalam waktu kurang lebih dua minggu.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 19 Apr 2020, 07:51 WIB
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) per Sabtu, 18 April 2020.

Dengan berlakunya kebijakan pengendalian IMEI ini, pemerintah menyebut pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi mengenai status IMEI dari operator secara bertahap, dalam waktu kurang lebih dua minggu.

"Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu," kata Ismail dalam keterangan resmi Kemkominfo, Sabtu (18/4/2020) malam.

Seperti informasi yang selama ini telah dipublikasikan, pengguna smartphone atau tablet yang sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi individual.

Disebutkan pula, regulasi pengendalian IMEI ini berlaku ke depan. "Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI pemerintah," kata Ismail.

Dia menyebut, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.


Ponsel Tak Penuhi Syarat Tak Bisa Dapat Layanan Seluler

Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Ponsel atau smartphone yang tidak memenuhi syarat alias ilegal tidak akan bisa menikmati jaringan seluler.

Hal ini sesuai dengan PM Kominfo No.1/2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler.

Ismail mengatakan, jika masyarakat membeli perangkat secara langsung ke toko setelah tanggal 18 April 2020, mereka diimbau untuk memastikan bahwa perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.


Kalau Beli di Toko Online

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, untuk pembelian secara onlinemarketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. Jika tidak, masyarakat berhak mendapat berupa refund atau penggantian barang.

Dalam hal regulasi pengendalian IMEI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.  

(Tin/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya