Akal Bulus Sindikat Narkoba Gunakan Bungkus Kopi Gayo

Akal bulus sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pihak Polda Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Apr 2020, 00:40 WIB
Jika selama ini penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan bungkus teh hijau China, kali ini modus baru penyelundupan dilakukan menggunakan bungkus Kopi Gayo.

Liputan6.com, Medan - Akal bulus sindikat narkoba jaringan internasional diungkap pihak Polda Sumut. Jika selama ini penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan bungkus teh hijau China, kali ini modus baru penyelundupan dilakukan menggunakan bungkus Kopi Gayo.

Modus baru diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam operasi ini, sabu seberat 4 kilogram diamankan, 4 orang pelaku ditangkap, 1 diantaranya ditembak mati karena mencoba lari dan melawan petugas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku yang ditembak mati berinsial FI. Sedangkan tiga pelaku narkoba lainnya yang ditangkap berinisial PA, PA, dan AAF‎. Para pelaku merupakan warga Lampung.

"Mereka ini jaringan internasional Malaysia-Aceh-Sumut-Lampung-DKI Jakarta. Barang (sabu) ini berasal dari Malaysia‎," kata Kapolda di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Sabtu, 18 April 2020.

Diterangkan Kapolda, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat para pelaku di Jalan lintas Medan-Aceh, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis 16 April 2020. Saat itu mereka melintas menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1467 NLS.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan juga video pilihan berikut:


Modus Baru

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram dibungkus menggunakan bungkus kopi bertuliskan 'Kopi Gayo'.

Menurut Jenderal Bintang Dua itu, modus yang digunakan para pelaku kali ini termasuk modus baru. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 Kilogram dibungkus menggunakan bungkus kopi bertuliskan 'Kopi Gayo'.

"Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ini bentuk keseriusan Polda Sumut. Siapapun ditindak tegas jika bermain-main dengan narkoba," Kapolda menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya