Wali Kota Jayapura Ijinkan Warga Blokade Wilayah Cegah Corona

Pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura hanya bisa dilakukan mulai pukul 06.00 WIT hingga 18.00 WIT.

oleh Katharina Janur diperbarui 20 Apr 2020, 00:27 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru memberikan sembako kepada warfa dengan status orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Jayapura. (Liputan6.com/Humas Pemkot Jayapura/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano kembali melakukan perpanjangan waktu pembatasan sosial. Sebelumnya, pembatasan sosial tahap awal telah usai pada 17 April 2020 lalu.

Melalui surat instruksi Wali Kota Jayapura, pembatasan sosial kembali diperpanjang hingga 24 April 2020. Salah satu penyebabnya adalah makin meningkatkan kasus corona COVID-19 di Kota Jayapura.

Pemberlakukan pembatasan sosial juga dilakukan berskala lokal dengan melakukan blokade pada wilayah tertentu di perbatasan antar daerah, distrik, kelurahan, kampung RW, dan RT.

"Blokade di perbatasan antar daerah dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Sedangkan blokade di wilayah distrik, kelurahan, kampung RW dan RT dilakukan pada jam tertentu oleh aparat pemerintah setempat bersama warganya secara mandiri,” jelasnya.

Instruksi Wali Kota Jayapura disampaikan pada Minggu (19/4/2020) yang juga ditujukkan kepada pimpinan instansi pemerintah, pimpinan BUMN, BUMD, pimpinan perbankan, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, pimpinan lembaga swasta, perhotelan, pertokoan dan dunia usaha, pimpinan lembaga keagamaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa dan seluruh warga masyarakat Kota Jayapura.

"Selama masa social dan phsyical distancing, dilarang melaksanakan semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dan yang berpotensi mengundang massa," katanya.

Pemkot Jayapura tetap minta warga tak keluar rumah dan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah. Dalam pembatasan sosial ini, jam operasional untuk instansi pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan pasar tradisional dan pedagang kaki lima, hanya bisa dimulai pukul 06.00 WIT hingga 18.00 WIT.

Benhur juga mengingatkan kepada masyarakat yang baru pulang dari daerah endemik corona COVID-19, seperti mengikuti kegiatan keagamaan  di Gowa kegiatan keagamaan di Lembang, Jawa Barat dan kegiatan warga yang pernah kontak dengan ODP dan PDP, agar melapor ke petugas kesehatan.

Hingga Minggu (19/4/2020), Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura mendata terdapat 10 orang sembuh dari, lalu 30 orang positif COVID-19 dan 3 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan kasus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 275 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 9 orang, serta orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 390 orang.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya