Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengela Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim, terjadi penurunan penumpang angkutan umum di wilayah Jabodetabek selama pandemi corona atau Covid-19 terjadi di Indonesia. Salah satunya dialami oleh Transjakarta.
Terlebih, penurunan sangat terasa pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kompak diterapkan di Jabodetabek.
Advertisement
"Padahal, penurunan sudah terjadi sejak sebelum pemberlakuan status PSBB secara resmi yang dimulai tanggal 10 April 2020 di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala PBTJ, Polana B Pramesti, Senin (20/4/2020).
Lalu, menyusul mulai tanggal 15 April PSBB berlaku di Jawa Barat yakni wilayah Depok, Bekasi dan Bogor Raya. Serta wilayah Tangerang raya yang dimulai tiga hari setelahnya, 18 April 2020.
Polana merinci, khususnya di DKI Jakarta pada bulan Maret 2020 sudah berinisiasi melakukan berbagai pembatasan termasuk pembatasan transportasi. Sehingga pada bulan Maret tersebut sudah mulai terjadi penurunan pengguna angkutan umum massal yang cukup berarti.
"Untuk layanan Transjakarta selama bulan April 2020 sampai dengan tanggal 15, jumlah penggunanya mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu lebih kurang 83 ribu orang per hari,"ungkapnya.
Padahal jika dibandingkan dengan kondisi normal seperti di Januari 2020, jumlah penumpang mencapai lebih kurang 840 ribu orang per hari.
Penurunan penumpang Transjakarta bahkan sudah dimulai sejak bulan Maret, yaitu rata-rata 550 ribu orang per hari atau turun 34,52 persen dari kondisi normal.
Penerapan PSBB
Sampai dengan saat ini, Polana mengaku BPTJ belum diperoleh data volume penumpang angkutan umum di luar DKI Jakarta dalam wilayah Jabodetabek.
Namun dengan adanya pengurangan jumlah penumpang angkutan umum massal tersebut dengan sendirinya juga akan mengurangi jumlah penumpang yang diangkut oleh feeder-feeder di masing-masing wilayah.
“Dalam beberapa waktu terakhir kami sangat intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Se-Jabodetabek, dan hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun, “kata Polana.
Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum menurun, karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi. Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB yaitu di DKI Jakarta angkutan umum hanya beroperasi mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB, sementara itu wilayah bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 s.d. 19.00 WIB.
Dari hasil pengawasan di lapangan juga diketahui pelanggaran terhadap ketentuan PSBB relatif kecil dan sebagian besar terkait penerapan physical distancing pada kendaraan pribadi dan pemakaian masker yang ditemukan oleh petugas di check point.
"Sementara untuk terminal dan stasiun bila tidak memenuhi protokol kesehatan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum," ujar Polana. (Pramia Tristiawati)
Advertisement