Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M. Daniel resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14/2020. Perwal tersebut terkait aturan dan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan 22 April hingga 5 Mei mendatang.
Salah satu aturan yang disebutkan Oded adalah setiap warga yang ingin keluar rumah wajib menggunakan masker.
“Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah,” bunyi Bab II poin B dari Perwal tersebut.
Aturan memakai masker juga diwajibkan untuk penggunan kendaraan mobil penumpang pribadi. Mereka wajib memakai masker saat berkendara.
Baca Juga
Advertisement
Pengguna sepeda motor pribadi juga diwajibkan menggunakan masker. Bahkan, wajib memakai sarung tangan, jaket pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, selama PSBB, pihaknya mendirikan sejumlah titik pemeriksaan. Titik pemeriksaan akan dilakukan di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring tiga, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring dua, dan sejumlah titik lainnya.
“Di setiap lokasi check point akan ada petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” ujar Ricky.
Sesuai dengan Perwal 14/2020, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.
“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.