Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai hasil catatan dan rekomendasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menyebut, vonis terhadap koruptor masih terbilang rendah, bahkan ada 54 terdakwa korupsi yang divonis lepas oleh pengadilan.
Advertisement
"KPK menghargai hasil catatan dan rekomendasi ICW terkait putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Dalam catatannya, ICW menyebut sepanjang 2019, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 7 bulan. Menurut ICW terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan dengan 1.125 terdakwa selama 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 842 terdakwa korupsi divonis ringan.
ICW juga meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih, Muhammad Syarifuddin menyoroti secara khusus tren vonis yang masih ringan terhadap pelaku korupsi. Hal ini dapat dilakukan MA dengan menyusun dan merealisasikan pedoman pemidanaan.
Rekomendasi ICW terhadap MA itu disambut baik oleh KPK. Ali Fikri berharap MA segera menerbitkan pedoman pemidanaan.
"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ragu Terapkan Pasal TPPU
Selain soal pedoman pemidanaan, ICW juga berharap penegak hukum untuk tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut ICW, pasal TPPU tersebut setidaknya bisa memiskinkan pelaku korupsi.
Ali Fikri menyebut, pihak lembaga antirasuah juga tegah memprioritaskan penanganan kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
"Strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang di dukung dengan satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara," kata Ali.
Advertisement