Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data pemerintah, total kasus positif virus Corona Covid-19 di Indonesia mencapai 6.575 orang.
Data itu diperoleh hingga 19 April 2020 pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia menjadi 582 orang dan pasien sembuh ada 686 orang.
Advertisement
Meski sudah ada banyak kasus, polemik terkait pembiayaan pasien Corona Covid-19 hingga saat ini masih bergulir.
Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu.
"Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)," ujar Mahesa.
Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
"Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahesa meminta pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus Corona Covid-19. Sehingga, kata dia, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap bisa melayani masyarakat.
"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," papar Mahesa.
Lantas, bagaimana sebenarnya pembiayaan bagi pasien Corona Covid-19?
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Termasuk Kejadian Luar Biasa
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Kemudian, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomoe HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19.
Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.
"Jadi sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh pasien positif corona yang ODP dan PDP ditanggung pemerintah, termasuk tenaga medis," terang Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 17 April 2020.
Akan tetapi, bagi orang yang positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) itu akan disarankan untuk isolasi mandiri.
"Tetapi untuk yang OTG itu akan disarankan untuk isolasi mandiri jadi tidak ada tanggungan perawatan, termasuk para tenaga medis karena dia kan isolasi mandiri," ucap Adib.
Advertisement
Klaim Belum Cair
Namun, dr. Mahesa kembali mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah belum mengganti pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Hingga hari ini, pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," kata Ketua Umum DPP MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Namun, lanjut Mahesa, di tengah berjalannya proses klaim tersebut, rumah sakit maupun FKTP belum memperoleh penggantian pembiayaan pasien Covid-19 dari pemerintah.
Kemenkes Pastikan Gratis
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi Virus Corona COVID-19.
"Ini kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa), jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi persnya, Senin, 3 Maret 2020.
Dalam konferensi persnya di kantor Kemenkes, Jakarta, Bambang mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal pembiayaan perawatan terkait Virus Corona Covid-19.
Bambang menambahkan, apabila dari hasil surveilans yang dilakukan juga ditemukan pasien yang sakit dan harus dirawat, seluruh pembiayaan juga akan ditanggung oleh negara.
"Jadi kalau memang betul memenuhi kriteria, suspect atau orang yang dalam pengawasan dirawat di rumah sakit, itu dibiayai oleh pemerintah," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pemeriksaan juga akan dibiayai oleh negara, meskipun pada pemeriksaan terduga, hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
"Kalau ternyata positif, akan dilanjutkan sampai sembuh. Sampai sembuh dibiayai. Kalau ternyata hasilnya negatif, juga dibiayai, karena nanti sudah masuk ke dalam pengawasan, ini kriteria," kata Bambang.
Reporter: Dedi Rahmadi
Sumber: Merdeka
Advertisement