Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa kebijakan maskapai yang mulai menerapkan sistem refund tiket dengan voucher penerbangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan hal ini jelas tidak adil dan sangat merugikan konsumen.
Advertisement
"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair, dan melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," tegas Tulus kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Tulus menyadari, memang maskapai saat ini dalam kondisi sulit mengingat terdampak virus corona. Hanya saja, baginya, hal itu tidak mempengaruhi hak bagi para penumpang.
"Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tiket diganti dalam wujud uang, bukan voucher, apalgi dengan limitasi waktu," tegas dia.
Ditengah Corona, Lion Air Tak Layani Refund Tiket Tunai
Lion Air Grup memastikan tak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan memilih untuk mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.
"Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti diktuip Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
FOP voucher ini bisa digunakan untuk penerbangan di lain waktu dan nama penumpangpun bisa diganti dengan nama penumpang sebelumnya.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pola refund ini diberlakukan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.
Ketika menejemen Lion Air dikonfirmasi memngenai hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkannya.
"Benar, menggunakan system voucher," ucap dia kepada Liputan6.com
Advertisement