Lion Air Tak Bayar Refund Tiket dengan Uang, Ini Pesan Kemenhub

Kementerian Perhubungan memastikan kondisi maskapai saat ini tengah dalam masa suli akibat Covid-19

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Apr 2020, 19:30 WIB
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air menjadi salah satu maskapai yang menerapkan sistem refund tiket dengan voucher penerbangan, bukan dengan uang tunai. Hal ini dilakukan sabagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang kemudian menjadikan industri penerbangan lesu.

Lalu apakah hal itu diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan? Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha menegaskan memang selama ini regulator belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket penumpang ini.

"Mekanisme belum diatur sedemikian, tetapi pararel akan dibahas lagi dengan mengacu arahan dan kebijakan pemerintah," kata Irene kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Dia menjelaskan, saat ini industri penerbangan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari virus corona. Akibatnya, sejumlah maskapai mulai kesulitasn cashflow.

Untuk itu, dia berpesan meski Lion Air telah menerapkan refund tiket dengan voucher, Irene memastikan nilainya harus sama dengan tiket penumpang yang dibatalkan.

"Namun walaupun di berikan dalam bentuk voucher tetapi nilai refund nya masih sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Ditengah Corona, Lion Air Tak Layani Refund Tiket Tunai

Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

 Lion Air Grup memastikan tak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan memilih untuk mengembalikan tiket untuk para penumpangnya dengan voucher penerbangan.

"Pengembalian dana dilakukan menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan yang ditujukan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia seperti diktuip Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

FOP voucher ini bisa digunakan untuk penerbangan di lain waktu dan nama penumpangpun bisa diganti dengan nama penumpang sebelumnya.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pola refund ini diberlakukan sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terus meluas di Indonesia.

Ketika menejemen Lion Air dikonfirmasi memngenai hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkannya.

"Benar, menggunakan system voucher," ucap dia kepada Liputan6.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya