Usut Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Panggil Bos Kospin Pekan Ini

Kejagung akan memeriksa siapa saja sebagai saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2020, 21:49 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa ulang Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Kospin) atas nama Andy Arslan Djunaid terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Andy sempat mangkir dalam panggilan beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan memeriksa ulang Andy Arslan pekan ini. Kendati begitu, Hari masih merahasiakan kapan waktu pemanggilan bos Kospin itu.

"Yang bersangkutan (Andy Arslan Djunaid) bakal kami panggil ulang," kata Hari, Senin (20/4/2020).

Menurut Hari, penyidik Kejagung akan memanggil siapapun saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,9 triliun.

"Terkait apa peran yang bersangkutan, itu sudah masuk materi penyidikan. Jadi belum bisa kami ungkap dulu ya," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Usut TPPU

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga saksi di antaranya dipanggil untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Ketiga saksi itu adalah Edi Suwarno, Udi Supriyadi, dan Chusni Achmadi.

"Ketiganya dimintai keterangan terkait TTPU Tersangka BT (Benny Tjokrosaputro-red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis soal kasus Jiwasraya, Senin (20/4/2020).

Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Budi Purwanto, dan Alvin Tenggono kaitanya dengan TPPU yang dilakukan tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hari menerangkan, masing-masing saksi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian dugaan TPPU dalam berkas perkara Jiwasraya atas nama tersangka HH dan BT.

"Pemeriksaan sebelumnya asih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni dugaan korupdi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," papar Hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya