Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau hingga 13 Mei 2020.
Sebelumnya, kebijakan masa WFH untuk PNS diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Advertisement
Artikel mengenai perpanjangan kerja dari rumah bagi PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (21/4/2020):
1. Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah hingga 13 Mei 2020
Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau hingga 13 Mei 2020.
Sebelumnya, kebijakan masa WFH untuk PNS diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, Kementerian PANRB kembali menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 terkait perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.
2. Nekat Mudik, Pemerintah Siapkan Denda hingga Rp 100 Juta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung.
Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
"Ya ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas) tegas Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4/2020).
Advertisement
3. Lion Air Tak Layani Refund Tiket Tunai, Penumpang Menjerit
Sejumlah penumpang Lion Air mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan manajemen dalam menerapkan kebijakan refund ticket. Lion Air menyatakan tak menerima kebijakan refund ticket dalam bentuk tunai.
Setiap penumpang yang membatalkan tiket diberikan voucer penerbangan yang bisa digunakan untuk terbang kapan saja, bahkan bisa digunakan atas nama siapa saja.
"Kalau kayak gini sama aja kita sendiri yang suruh jual tiket yang udah kita cancle, 1-2 tiket aja tidak apa-apa, ini 44 tiket," ujar Adit (31) salah satu penumpang saat bercerita kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Dia mengaku, sebelumnya telah melakukan pemesanan tiket pesawat Lion Air rute Banda Aceh-Jakarta untuk penerbangan 12 April 2020 dan Batik Air dengan rute yang sama dengan jadwal penerbangan 13 April 2020. Dari dua penerbangan itu, total tedapat 44 seat yang sudah dipesan.