KPU Berhentikan Sementara Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2020

Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Apr 2020, 10:03 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat ad hoc yang sudah terseleksi saat ini diberhentikan sementara seiring penundaan pilkada karena adanya pandemi Corona Covid-19.

"Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan mengenai nasib penyelenggara ad hoc pilkada seiring penundaan pilkada, dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.

"Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengaktifan Kembali

Akan tetapi, kata dia, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

"Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya