Pedagang Wajib Cuci Tangan Sekali 4 Jam, Cara Pasar di Sleman Cegah Covid-19

SOP yang dijalankan terbagi untuk empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 09:03 WIB
Pengguna jalan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan Pemprov DKi Jakarta di kawasan Pedestrian Ratu Plaza, Jakarta, Senin (23/2/2020). Sarana cuci tangan ini tersedia 12 unit dan tersebar di wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizala Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk area pasar tradisional wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih di Sleman, Selasa (21/4/2020).

Menurut dia, SOP yang dijalankan terbagi untuk empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.

"Bagi para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar," kata Rusmi seperti dikutip Antara.

Selain penggunaan sarung tangan dan masker, juga diminta untuk melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.

"Sedangkan SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali," katanya.

Sedangkan bagi pengunjung yang masuk, lanjut dia, juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Edukasi Komunitas Pasar

Ia mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun petugas parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker.

"Meskipun belum semuanya menggunakan masker, kami terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan Covid-19. Kami juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala untuk tidak masuk ke pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Yang sakit harus ke faskes (fasilitas kesehatan) untuk memeriksakan diri," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya