Ratusan Pengendara Masih Melanggar Aturan PSBB di Tangerang

Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, masih banyak pengemudi motor yang berboncengan namun tidak tinggal di satu alamat berdasarkan KTP.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Apr 2020, 10:33 WIB
Pengecekan kendaraan selama PSBB Tangerang. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang, Banten, jumlah pengendara yang melanggar dan kena tegur petugas gabungan ternyata meningkat.

Dari catatan yang dikeluarkan Polresta Tangerang, jumlah teguran simpatik pada hari ke dua atau Minggu 19 April 2020, sebanyak 431 orang. Lalu pada Senin, 20 April 2020 atau pada hari ketiga pelaksanaan PSBB, jumlah pelanggar naik 66 menjadi 497 orang.

"Untuk giat mencegah Covid-19, mengalami penurunan. Di hari Minggu sebanyak 598 giat, sementara Senin 585 giat," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Selasa (21/4/2020).

Lalu, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang juga mengalami peningkatan.

Ade menduga, lantaran Senin sudah ada beberapa warga yang masuk kerja dan tidak bisa bekerja dari rumah atau work from home.

"Di hari ketiga itu, kendaraan yang masuk sebanyak 49.260 unit, naik 13.915 kendaraan bila dibandingkan dengan hari Minggu," ungkap Kapolresta Tangerang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Banyak Pengendara Motor yang Berboncengan

Pengecekan kendaraan selama PSBB Tangerang. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Sementara, di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, masih banyak pengemudi motor yang berboncengan namun tidak tinggal di satu alamat berdasarkan KTP.

"Di hari ketiga itu, sebanyak 21 pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu KTP. Ada juga pengendara motor yang tidak mengenakan masker, sebanyak 42 orang," tutur KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi.

Ada juga pelanggaran kendaraan atau mobil pribadi, dimana tidak mengenakan masker sebanyak 32 orang. Serta mengangkut penumpang lebih dari 50 persen sesuai aturan PSBB sebanyak 12 kendaraan.

"Ada juga angkutan umum yang mengangkut melebihi 50 persen muatan, sebanyak 14 kendaraan," kata Agus.

Mayoritas, pelanggaran tersebut terjadi di jalan-jalan utama pelaksaan PSBB di Kota Tangerang. Seperti di Jalan Daan Mogot 50, Jalan Hos Cokroaminoto 16, Jalan Gatsu Jatiuwung 10, MH Thamrin 50, Palem Semi Panunggangan Barat 14, Metro Permata Jalan Raden Shaleh Ciledug 9, dan Nagrak Jalan M Toha Priuk 10.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya