Nekat 2 Kali Langgar Pembatasan Jarak di Singapura, Denda Rp10 Juta Menanti

Oknum yang ketahuan melanggar dua kali kena denda 1.000 dolar Singapura (Rp 10,8 juta).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 13:00 WIB
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Singapura - Lebih dari 200 orang melanggar aturan jaga jarak, bahkan 80 orang di antaranya tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pihak pemerintah Singapura menyayangkan aksi orang-orang tersebut karena melemahkan upaya peredaman Virus Corona (COVID-19). Oknum yang ketahuan melanggar dua kali kena denda 1.000 dolar Singapura (Rp 10,8 juta).

Total ada sembilan orang di Singapura yang terkena hukuman denda tersebut pada awal pekan ini, demikian laporan The Straits Times, Selasa (21/4/2020).

"Mereka jelas-jelas merugikan usaha-usaha yang dilakukan oleh orang lain," ucap Menteri Sumber Daya Lingkungan dan Air Masagos Zulkifli lewat Facebook resminya.

Menteri Masagos Zulkifli mengakui aturan jaga jarak memang sulit, tetapi ini dibutuhkan untuk meredam Virus Corona baru. Ia pun mengungkit laporan berbahaya terkait virus ini di berbagai negara serta adanya gelombang dua.

 


Data WHO

Menteri Masagos Zulkifli turut mengutip data WHO yang menyebut pembawa Virus Corona baru bisa menginfeksi dua orang lainnya, yang kemudian menjadi penyebar baru. Penularan dari satu orang berpotensi menularkan seribu orang jika tidak diperiksa.

Gelombang dua Virus Corona jenis baru di Singapura mulai terjadi dari para pekerja asing yang tinggal di asrama-asrama. Senin kemarin, ada lebih dari 1.400 orang yang positif.  

Sumber: Global Liputan6.com 21 Apr 2020, 08:30 WIB

Penulis: Tommy Kurnia


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya