Polri: Sudah 27 Eks Napi Asimilasi Kemenkumham Kembali Lakukan Kejahatan

Sebelumnya, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Kemenkumham terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Apr 2020, 12:57 WIB
Sejumlah napi saat dibebaskan di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (2/4/2020). Pembebasan para napi merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, jumlah mantan narapidana hasil program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melakukan tindak kejahatan bertambah. Kini sudah 27 eks tahanan kembali diringkus petugas.

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Menurut Listyo, para mantan narapidana itu berulah dengan berbagai tindak pidana. Mencakup kejahatan jalanan hingga pelecehan seksual. "Curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual," jelas Listyo.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin 20 April 2020.

Sebab itu, Agus menyatakan perlunya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut. Polri pun menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Isinya dimaksudkan kepada Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya menekan angka kejahatan.

"Khususnya kejahatan jalanan," jelas dia.

Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Poin yang ditekankan

Sejumlah napi saat dibebaskan di Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (2/4/2020). Pembebasan para napi merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Adapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumhan adalah sebagai berikut.

1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan

2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan

3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa

4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya

5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing

6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan

7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman

8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya