Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah penularan Corona Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan kegiatan mudik.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan membatasi akses lalu lintas di zona merah atau area rawan virus Corona. Termasuk di wilayah yang telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jabodetabek.
Advertisement
"Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Selasa (21/4/2020).
Budi melanjutkan, skenario yang disiapkan ketika mudik dilarang yakni berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ungkap dia.
Sanksi
Dia pun menekankan pemberian sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," terangnya.
Ditambahkannya, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan," pungkasnya.
Sumber: Bisnis Liputan6.com ditayangkan 21 Apr 2020, 13:00 WIB
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Advertisement