Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan memastikan transportasi umum, seperti KRL commuter line akan tetap beroperasi meski adanya larangan mudik. Hal itu untuk mempermudah mobilitas masyarakat di Jabodetabek yang tetap bekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup. Dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya. Karena banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL (rute) Bogor-Jakarta dalam bidang-bidang tadi," ujar Luhut dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Selain itu, Luhut memastikan bahwa jalan tol tidak akan ditutup. Namun, dia menegaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan logistik atau aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan dan perbankan.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup. Tapi dibatasi hanya untuk kendaraan- kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya," jelas dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat untuk mencegah penyebaran corona. Keputusan itu diambil Jokowi setelah melihat bahwa ada 24 persen warga yang bersikeras mudik di tengah pandemi corona.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
20 Daerah Terapkan PSBB
Larangan mudik akan mulai berjalan efektif Jumat, 24 April 2020. Larangan itu berlaku bagi warga di Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah zona merah corona.
Sejauh ini, sudah 20 daerah yang menerapkan PSBB. DKI Jakarta adalah Provinsi pertama yang menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April hingga 24 April 2020. Kemudian, Terawan juga menyetujui PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, serta wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran, dan Tangerang Selatan.
Selain itu, Kota Pekanbaru di Riau juga sudah menerapkan PSBB pada 17 April 2020. Sementara itu, Kota Makassar menerapkan PSBB pada 24 April.
Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Baru-baru ini, usulan PSBB di Kota Bajarmasin Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan Kalimantan Utara juga telah disetujui oleh Terawan.
Advertisement