Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menerbitkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya. Itu sebagai salah satu syarat dan jaminan dapat beroperasi selama PSBB berlangsung.
Untuk membuktikan perusahaan tersebut terbebas COVID-19, Kamil menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.
Advertisement
“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya," ujar Kamil dalam keterangan resminya, Bandung, Selasa, (21/4/2020).
Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” lanjut dia.
Kamil berharap kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan. Kamil menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar.
Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah. Dalam aturan social safety net, disebutkan diantara penerima bantuan adalah pekerja yang dirumahkan atau di PHK, serta orang yang hilang penghasilannya.
“Saya sebagai Kepala Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat) berpikir, bagaimana ekonomi-ekonomi industri ini tidak behenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” ucap Kamil.
Industri yang Bisa Beroperasi
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan kantor.
Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB. (Arie Nugraha)
Advertisement