PKS Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Corona

Juru Bicara PKS Pipin Sopian mengatakan, pihaknya menolak pembahasaan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Corona Covid-10.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Apr 2020, 01:04 WIB
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara PKS Pipin Sopian mengatakan, pihaknya menolak pembahasaan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Corona Covid-10. Menurut Pipin, PKS lebih mengutamakan keselamatan nyawa masyarakat dibandingkan yang lainnya. Ia menyebut, semua energi seharusnya disalurkan ke penanganan Corona.

"PKS akan bergabung membahas RUU Ciptaker kalau pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah selesai," kata Pipin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Apalagi, lanjut dia RUU Omnibus Cipta Kerja ini kontroversial. Jika pembahasan rancangan undang-undang ini dilanjutkan, menurut Pipin dapat menimbulkan kegaduhan.

"Saya lihat ini dipaksakan pemerintah dan partai pendukung pemerintah agar tidak diganggu oleh aksi penolakan masyarakat, terutama dari kalangan buruh," paparnya.

Ia menyarankan, saat ini seharusnya ada Pansus DPR untuk mengawasi pemerintah dan Satgas Covid-19. Pansus untuk memastikan bahwa Perppu dan pelaksanaannya tidak melanggar konstitusi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fokus ke Penanganan Corona

Pihaknya melihat bahwa Pansus DPR untuk mengawasi Pemerintah dan Satgas Covid-19 ini sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan Covid.

"Apalagi dalam berbagai kajian Perppu No.1 Tahun 2020 berpotensi melindungi pejabat negara untuk korupsi dan tidak bisa diproses secara hukum. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya