Jokowi Larang Mudik, Demokrat: Terlambat, Coronanya Sudah Menyebar

Larangan mudik tersebut, tegas dia, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 06:43 WIB
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V asal Fraksi Demokrat Irwan mengkritik larangan mudik yang dikeluarkan presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah dalam pandangan dia lambat dalam mengeluarkan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Saran ini (larangan mudik) sudah saya sampaikan sejak sebulan lalu. Karena pelarangan mudik ini sangat penting,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (21/4)

Menurut Wasekjen Demokrat ini, saran tersebut sangat beralasan. Mengingat Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran Covid-19 khususnya pulau Jawa, lalu juga banyak pulau-pulau lain juga banyak positif karena habis berkunjung ke Jakarta jadi harus dilarang mudik udah dari jauh-jauh hari,” jelas dia.

“Jadi kalau presiden baru melarang mudik saat ini, saya pikir sangat lambat karena keburu corona-nya sudah menyebar. Pemudik sudah pulang kampung duluan,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditindaklanjuti Pihak Terkait

Larangan mudik tersebut, tegas dia, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Misalnya Kementerian Perhubungan harus segera membuat pengaturan transportasi baik darat, laut, dan udara. Dengan demikian dapat berjalan dengan lancar.

“Itu tidak cukup yang tidak mudik itu harus dijamin hidupnya. Jadi hari ini kita kan akan rapat dengan PUPR, Perhubungan. Nanti saya akan tanyakan skema apa dari Kemenhub. Jangan sampai bertentangan lagi dengan presiden. Jadi harus ada skema yang melindungi rakyat yang tidak mudik dan juga harus ada skema untuk melindungi pelaku-pelaku usaha transportasi,” tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya