Pemkot Bandung Mulai Berlakukan PSBB Tengah Malam Nanti

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (22/4/2020) tengah malam ini.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Apr 2020, 22:04 WIB
Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (22/4/2020) tengah malam ini.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya bersama seluruh instansi terkait telah merampungkan persiapan serta pematangan terakhir sebelum PSBB diberlakukan.

"Tadi finalisasi persiapan pelaksanaan PSBB, hari ini hadir semua dinas dan instansi terkait terutama yang besok akan berada di lapangan," kata Yana usai rapat koordinasi di Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

PSBB di Bandung Raya tersebut, dimulai Rabu (22/4/2020) pukul 00.00 WIB. Dalam pelaksanaan PSBB semua hal yang berhubungan dengan penanganan Corona COVID-19, telah dirincikan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Selama persiapan, kata Yana, seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung telah memperhatikan evaluasi dari daerah lain yang lebih dahulu melaksanakan PSBB.

Ia berharap pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, khususnya di Kota Bandung dapat berlangsung secara optimal tanpa adanya perpanjangan.

"Kita juga belajar dari PSBB di wilayah lain yang sudah lebih dahulu, di Bodebek dan Tangerang, apa yang jadi kelebihan dan kekurangan di sana, mudah-mudahan tadi kita evaluasi Insya Allah besok kita melaksanakan PSBB ini dengan baik," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masyarakat Diharapkan Disiplin

Dalam pelaksanaan PSBB, menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa berdisiplin menaati aturan yang ada. Karena, satu orang pun mempunyai potensi sebagai penyebar virus meski tanpa gejala.

"Makanya menjadi penting PSBB selama 14 hari untuk memutus (penyebaran), kalau ini tidak dilakukan secara serempak, hari ke 13 misalnya ada yang bandel dan berisiko tertular, PSBB ini akan bisa diperpanjang 14 hari lagi," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya