Zakat Harta Tidak Perlu Dipercepat

Baznas Kota Samarinda menyebut pembayaran zakat harta tidak perlu dipercepat seperti zakat fitrah.

oleh Abdul Jalil diperbarui 21 Apr 2020, 22:40 WIB
Waktu Membayar Zakat Fitrah / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Samarinda - Banyak pihak yang menganggap edaran Menteri Agama untuk mempercepat pembayaran zakat itu termasuk zakat harta. Padahal, zakat harta bisa dibayar kapan saja asal sudah satu tahun dan sesuai dengan hisap atau perhitungannya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda menyebut pembayaran zakat harta tidak perlu dipercepat. Hal ini disampaikan Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi.

Menurut Hamdi, edaran Menteri Agama untuk menyegerakan zakat tidak termasuk zakar harta. Untuk zakat harta, kata Hamdi, tidak masalah jika ingin dibayarkan kapan saja. Tentu saja harus memenuhi ketentuan sesuai syariat.

"Biasanya masyarakat kita bayarnya pas Ramadan karena pahala berlipat ganda istilahnya, beda dengan fitrah. Kalau fitrah harus dibayarkan pas bulan Ramadan," kata Hamdi, Selasa (21/4/2020).

Zakat harta berlalu untuk semua masyarakat, baik yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan. Tujuannya ialah untuk mensucikan harta yang dimiliki.

"Jumlahnya minimal 2,5 persen," tambahnya.

Disinggung mengenai pembayaran zakat yang menggunakan online atau transfer, yang akadnya terkendala, Hamdi menyebut itu boleh. Sedangkan soal edaran pembayaran zakat menggunakan online dan transfer, hal tersebut tidak masalah.

"Zakat itu bisa dalam bentuk apa saja, diputuskan juga tidak sembarangan juga. Dari hasil rapat, walaupun tidak tatap muka, hanya dengan niat saja sudah bisa. Memang hal yang seperti itu macam-macam, tapi karena pandemi ini mau tidak mau," terangnya.

Ia mengaku sebenarnya pihak Baznas Samarinda ingin mensosialisasikan hal tersebut namun terkendala keadaan akibat pandemi Corona atau Covid-19. Hamdi menegaskan, Baznas Samarinda juga mengikuti himbauan pemerintah soal sosial dan physical distancing.

"Online atau transfer itu boleh karena ini keadaan darurat," tegasnya.

Mengenai edaran surat yang dipercepat seperti yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara), Hamdi menyampaikan itu boleh tapi tidak harus.

"Seperti yang saya sampaikan, kalau sudah jatuh haulnya atau waktunya sudah setahun, yah harus dibayarkan. Tapi tidak menjadi kewajiban untuk dipercepat," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya