Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan mewarnai ruangan Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel). Kantor instansi di Jalan Kapten A.Rivai Palembang ini, menjadi saksi bisu kematian YG.
Pada Selasa (21/4/2020) siang sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka PR yang merupakan salah satu tenaga honorer BPKAD Sumsel, langsung mendatangi korban.
Baca Juga
Advertisement
Tersangka tampak kesal, karena teman sekantornya itu sering menggoda istrinya. Meskipun sudah ditegur berulang kali, YG masih saja merayu istri PR yang satu ruangan dengan korban.
Salah satu aksi YG merayu istri tersangka, yaitu dengan mengirimkan foto dan video porno di aplikasi chatting WhatsApp. YG sudah berani mengganggu istri tersangka sejak bulan Desember 2019 lalu.
“Sudah sering saya diingatkan, jangan ganggu istri saya. Tapi masih saja dia mengganggu istri saja," ujar PR, saat diinterogasi di Polsek Ilir Timur 1 Palembang Sumsel.
Ketika PR sedang tidak ada di kantor kerjanya, YG memanfaatkan kesempatan itu untuk kembali menggoda istri tersangka. Bahkan, istri tersangka sering mengadukan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan YG selama dia bekerja.
"Saya juga sudah memohon-mohon kepada YG untuk tidak menganggu lagi istri saya. Apalagi saya dan istri sudah mempunyai dua orang anak," ujarnya.
Emosi PR kian tak terbendung, ketika dia melihat dari rekaman CCTV kantor jika YG kembali menggoda istrinya di ruang kerja.
Tersangka lalu mendatangi ruangan korban, sehingga terjadi adu mulut. Karena tak tahan mendengar ocehan korban, PR langsung mengambil pisau yang sudah disediakannya.
Dia langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban ke bagian perut. Setelah tubuh korban jatuh ke lantai, PR kembali menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak tiga kali dengan membabi-buta.
“Saya langsung kabur dan menyerahkan diri ke Polsek Ilir Timur 1 Palembang, setelah melihat YG sudah bersimbah darah,” katanya.
Ternyata, pembunuhan ini sudah direncana oleh tersangka. Karena PR merasa sudah tidak bisa menahan emosinya, ketika istrinya kerap diganggu dan dilecehkan oleh korban.
Korban Meninggal Dunia
Korban pun langsung dibawa rekan kerjanya ke Rumah Sakit (RS) RK Charitas Palembang. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong, diduga kehabisan darah dan luka yang cukup parah.
Menurut Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Deni Triana, motif pembunuh tersebut karena tersangka kesal dan cemburu pada korban.
"Kita masih menggali keterangan dari tersangka. Yang jelas, tersangka mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang merupakan rekan seprofesinya," ucapnya.
Jika terbukti merencanakan pembunuhan, tersangka bisa terjerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun.
Advertisement