Bupati Ade Yasin Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar PSBB di Bogor

Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Apr 2020, 06:33 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat inspeksi stasiun saat PSBB. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih banyak masyarakat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Ini akan menghambat kerja kami, tolong, masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa 21April 2020, seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.

"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Personel Disebar ke 55 Titik

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya