ICW Minta Setneg Buka-bukaan soal Pengangkatan Staf Khusus Jokowi

Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Apr 2020, 08:33 WIB
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) usai mengenalkan staf khusus di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Staf khusus baru dari kalangan milenial yakni CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.

"Pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh diantaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya," kata peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Wana menyebut, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

"Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," tegas Wana.

Menurutnya, aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6, lanjut Wana dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

"Keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tugas dan Tanggung Jawab

Polemik ini, kata dia semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya.

"Oleh sebab itu pada tanggal 21 April 2020 ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden," ia mengatakan.

Wana pun menegaskan bahwa pihaknya meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas.

"Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya