Ramadan di Bekasi: Dilarang Buka Bersama dan Sahur on The Road, Silaturahmi Cukup via Video Call

Menjelang puasa yang tinggal beberapa hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Bam Sinulingga diperbarui 22 Apr 2020, 08:47 WIB
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40-50 persen akibat pandemi virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bekasi - Menjelang puasa yang tinggal beberapa hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat edaran bernomor 451.13/2741.SETDA.kessos yang ditandatangani langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, tertulis panduan tersebut sebagai antisipasi pencegahan virus Covid-19, namun tetap memenuhi aspek ibadah dan kesehatan. Panduan juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama dan Maklumat Ramadan MUI, tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi.

Dalam panduan disebutkan, selama Ramadan masyarakat diminta sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga inti, dan tidak melakukan sahur on the road ataupun buka puasa bersama. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala pun ditiadakan.

Masyarakat diminta melakukan salat Tarawih tidak berjamaah di masjid dan diminta berjamaah bersama keluarga di rumah.

Untuk peringatan Nuzulul Qur’an, tidak diperkenankan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala. Tidak melakukan I’tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun mushola.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan, sembari menunggu penerbitan Fatwa MUI. Tdak diperbolehkan tarawih keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara, pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Silaturahmi via Video Call

Untuk silaturahmi saat Idul Fitri, masyarakat diminta menggunakan media sosial atau video call. Zakat fitrah diimbau untuk dibayarkan sebelum Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahiq lebih cepat.

Organisasi Pengelola zakat sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Jika memungkinkan diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, dengan meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika penyerahan zakat.

Pengelola zakat juga diimbau untuk melakukan pembersihan di ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya pada handle pintu, saklar lampu, komputer, dan alat lainnya yang sering digunakan tangan.

Seluruh masyarakat juga diminta menciptakan dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan, serta senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan deerah terkait penanganan Covid-19.

Seluruh panduan tersebut dapat diabaikan bila telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya