Pemerintah Diminta Batasi Operasional SPBU Demi Cegah Penyebaran Corona

Masih banyaknya pergerakan orang meski sudah PSBB menjadikan berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan hal itu.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Apr 2020, 11:45 WIB
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona telah menyelimuti Indonesia beberapa pekan terakhir. Kendati demikian, mobilitas masyarakat terpantau masih padat. Larangan bepergian (jika tidak penting) sudah berlaku, transportasi umum telah dibatasi, namun masih ada masyarakat yang nekat keluar rumah menggunakan kendaraan pribadinya.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, ada beberapa alternatif yang bisa diterapkan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan kendaraan bermotor.

Salah satunya, menerapkan pembatasan operasional SPBU atau penaikkan tarif BBM.

"Ada lagi alternatif untuk mengurangi mobilitas warga menggunakan kendaraan bermotor, lokasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi atau menaikkan tarif BBM," kata Djoko dalam tulisannya, dikutip Rabu (22/4/2020).

Adapun, pemerintah juga sudah memutuskan melarang mudik demi pengurangan mobilitas orang dan pencegahan penyebaran corona ini. Djoko menambahkan, pemerintah memang harus tegas demi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia. Tiap yang tidak mematuhi aturan karantina harus dipidana paling lama 1 tahun atau paling banyak Rp 100 juta.

 


Mudik Besar-besaran

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Djoko meramalkan, dalam 3 hari menjelang penetapan larangan mudik yang resmi per 24 April 2020, eksodus besar-besaran akan terjadi. Mobilitas kendaraan dan manusia akan sangat padat dalam rentang waktu tersebut.

Sementara, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. Oleh karenanya, Djoko mendorong agar pembatasan tersebut segera diterapkan.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya