Kondisi Jalanan Kota Bandung di Hari Pertama PSBB

Hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung ditandai dengan jalan yang ramai lancar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Apr 2020, 13:30 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, ramai lancar di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung ditandai dengan jalan yang ramai lancar. Pemberlakuan PSBB di Bandung itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Pantauan Liputan6.com sekitar pukul 07.10 WIB, suasana arus lalu lintas terlihat ramai lancar di jalan Asia Afrika. Pengendara roda dua maupun roda empat masih mendominasi di jalanan tersebut.

Beberapa pengendara tampak dihentikan petugas yang berjaga. Sebab jalan tersebut masih ditutup untuk warga yang melintas, hanya diperbolehkan bagi kalangan yang bekerja di kawasan tersebut.

Suasana cukup lengang ditemukan di Jalan Wastukencana, Jalan Supratman, Jalan Kosambi, dan Jalan Ahmad Yani.

Tampak juga sejumlah angkutan kota masih beroperasi meski kebanyakan tidak berisi penumpang. Terpantau juga sejumlah aparat gabungan, baik dari TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah berjaga-jaga.

Sementara di area sekitar Balai Kota Bandung relatif tak banyak dilalui pengguna jalan. Area yang tampak lengang lainnya adalah Stasiun Bandung.


Pasar Cikutra Ramai

Suasana pasar tumpah di Jalan Cikutra, Kota Bandung, ramai saat pelaksanaan hari pertama PSBB, Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, keramaian masih terlihat terutama terlihat di Jalan Cikutra. Di lokasi ini terdapat pasar tumpah, aktivitas jual beli masih terlihat ramai.

Lokasi pasar yang persis memakai nyaris seluruh jalan menyebabkan kepadatan. Selain aktivitas jual beli, kendaraan roda dua tampak lalu lalang meski di kawasan tersebut terdapat rumah sakit.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020 menyebutkan pasar memang menjadi salah satu objek yang tak dibatasi selama PSBB. Aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari dikecualikan untuk dibatasi namun jam operasional pasar tradisional hanya berlaku mulai 00.00 WIB sampai 12.00 WIB

Selain Kota Bandung, ada empat daerah lain yang melaksanakan PSBB yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Kebijakan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait PSBB untuk mencegah penularan virus Corona.

Simak video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya