Mudik Dilarang, Begini Skenario Penyekatan Mulai Jumat 24 April

Meski larangan mudik ke kampung halaman di larang, masyarakt yang tinggal di Jadetabek masih diperbolehkan ke luar-masuk ke Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Apr 2020, 12:29 WIB
Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya akan menyeleksi kendaraan yang akan keluar-masuk Jabodetabek mulai Jumat, 24 April 2020 dengan menggelar Operasi Ketupat Tahun 2020. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Corona.

Sebanyak 19 pos pengamanan terpadu akan didirikan untuk memantau arus lalu lintas tersebut. 

"Operasi Ketupat diselenggarkan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat pukul 00.00 WIB dan akan berakhir 7 hari setelah Lebaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (21/4/2020).

Salah satu yang ditekankan dalam operasi ini melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Dari 19 pos pengamanan terpadu yang disiapkan, Sambodo menyebut tiga di antaranya ada di ruas Jalan Tol.

"Yaitu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung," ujarnya. 

Sedangkan, 16 Pos PAM Terpadu lainnya ada di jalur ateri non tol.

Sambodo menjelaskan, petugas yang menjaga akan dan memeriksa kendaraan pribadi dan umum baik itu roda dua maupun roda empat. Karena larangan mudik berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Truk Pengangkut Sembako Boleh Lewat

Sedangkan untuk moda transportasi seperti truk, angkutan barang dan logistik, terutama yang mengangkut kebutuhan sehari-hari, larangan tersebut tidak berlaku. 

"Itu truk pengakut barang sembako dan semacamnya itu boleh lewat," ucap dia.

Meski larangan mudik ke kampung halaman di larang, masyarakt yang tinggal di Jadetabek masih diperbolehkan ke luar-masuk ke Jakarta. Demikian juga dari Jakarta ke Detabek. 

"Artinya orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja dari Bintaro, Serpong, Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya. Dari Jakarta boleh ke Detabek, tetapi yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya