Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan kegiatan mudik untuk mencegah penularan Corona Covid-19.Meski demikian, Jasa Marga menegaskan tak ada penutupan jalan tol terkait hal ini.
"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada adalah pembatasan. Kami jasa marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Head Jasa Marga Regional JabodetabekJabar, Reza Febrianto, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Selain menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, Jasa Marga masih menunggu dasar hukum terkait larangan mudik.
"Hingga saat ini menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait implementasi itu. Untuk teknisnya, kami berkoordinasi dengan Kemenhub maupun Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol," ujarnya.
Reza menjelaskan, terdapat beberapa lokasi check point yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas.
"Nanti titik check point ditempatkan di beberapa lokasi. Di arah barat itu berada di ruas Jakarta-Tangerang. Arah selatan di ruas Jagorawi. Nah itu titiknya kami belum mendapatkan secara persis," tuturnya.
Berlaku 24 April 2020
Sebagai informasi, larangan ini akan berlaku mulai Jumat 24 April 2020. Selain itu, kendaraan juga dilarang keluar-masuk Jabodetabek.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas.
Luhut juga menyampaikan bahwa jalan tol tak akan pernah ditutup, tapi dibatasi.
"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," kata Luhut.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi," imbuhnya.
Advertisement