Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 20.018 wajib pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Dari jumlah tersebut, DJP menolak 4.634 permohonan karena tidak sesuai kriteria.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang terdampak Corona covid-19. Sejauh ini, terdapat 20.018 wajib pajak mengajukan permohonan keringanan pajak.
Advertisement
Rinciannya, permohonan pemanfataan PPh Pasal 21 yang telah masuk dalam sistem DKP mencapai 12.062 badan usaha. Dari jumlah tersebut 9.610 wajib pajak mendapat keringanan pajak.
"Mendapat keringanan karena sesuai dengan KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan," kata Suryo dalam video konverensi, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Suryo juga membeberkan sebanyak 2.452 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan kriteria pemberian fasilitas yang ditetapkan.
Kemudian, lanjut Suryo, untuk PPh Pasal 22 impor, dari total 3.557 permohonan keringanan pajak, sebanyak 2.905 permohonan telah disetujui, dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23, sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui.
"Sedangkan badan usaha yang mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25, itu ada 4.346 pengusaha, yang disetujui 2.816 dan ada 1.530 yang ditolak," jelas Suryo.
Strategi Dirjen Pajak Kejar Target hingga Akhir 2020
Sebelumnya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2020 negatif 2,5 persen atau turun jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun lalu. Di mana penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut memang masih harus diwaspadai. Untuk itu, pihaknya pun telah membuat strategi untuk mengejar capaian target penerimaan di 2020.
"Kami belum bisa secara menyeluruh tapi kita waspadai bentuk terhadap efek penerimana pajak 2020," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Suryo mengatakan salah satu rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak. Langkah ini dilakukan agar tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Adapun perluasan basis pajak akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan juga pengawasan penegakan hukum yang berkeadilan.
Advertisement