Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara sebuah perusahaan alat musik PT Yamaha Music Manufacturing yang berlokasi di Jakarta. Penutupan dilakukan setelah salah satu karyawan dinyatakan positif corona Covid-19.
"Salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," kata Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Advertisement
Andri menyatakan pihaknya juga sidak ke lokasi untuk memastikan perusahaan tersebut tutup sementara setelah ditemukan karyawan positif pada Selasa (21/4/2020).
Kata dia, penutupan sementara itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19.
Karena hal itu, Andri mengimbau agar perusahaan yang tetap beroperasi dapat melaksanakan protokol kesehatan terkait pencegahan virus Corona.
"Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan," ucapnya.
Pasang CCTV
Sebelumnya, Pemerintah akan mengawasi pabrik dan perkantoran yang tidak diizinkan beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu cara dengan memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran serta pabrik selama masa PSBB.
"Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan oleh pertemuan kemarin malam yang dikoordinir oleh Kemenko Maritim dan Investasi, yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk juga upaya yang lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).
Advertisement