Bea Cukai Bebaskan Etil Alkohol Hingga Rp1 Triliun hingga 19 April 2020

Adapun dari jumlah tersebut, berasal dari perusahaan komersial yang tercatat pembebasannya sebesar 51,9 juta liter yang terdiri dari 101 perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 15:54 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemani Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku mendapat keluhan Presiden Jokowi terkait banjir impor tekstil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mencatat hingga per 19 April 2020, jumlah pembebasan cukai etil alkohol telah mencapai sebanyak 52 juta liter. Jumlah tersebut setara dengan Rp1 triliun.

"Monitor real time dan catatan kami per 19 April, nilai yang sudah kasih pembebasan 52 juta liter dengan nilai pembebasan 1,0 triliun," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Adapun dari jumlah tersebut, berasal dari perusahaan komersial yang tercatat pembebasannya sebesar 51,9 juta liter yang terdiri dari 101 perusahaan.

Sementara sisanya diberikan kepada perusahaan non komersil dengan pembebasan mencapai 274 ribu liter dengan total pengguna 47 entitas.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Pembebasan tersebut mengacu kepada surat edaran nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.

 


Selanjutnya

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan saat pemusnahan munuman keras dan rokok ilegal di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (18/3)

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya