Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Corona COVID-19, kegiatan tabligh akbar di luar negeri dikabarkan menjadi klaster penyebaran terbesar di India. Kegiatan ini juga meliputi para WNI di dalamnya.
Menurut data dari Kementerian Luar Negeri RI hingga 22 April 2020, terdapat 1.130 jemaah tabligh dari Indonesia di luar negeri, dengan mayoritas yaitu 717 orang berada di India.
Advertisement
Di antara para WNI di India tersebut, 216 orang di antaranya telah mendapatkan First Information Report (FIR) dan dari 216 tersebut, 89 lainnya telah mendapatkan Judicial Custody. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka sewaktu kegiatan tabligh akbar dilangsungkan, menolak mengikuti aturan pemerintah India sehingga menyebabkan penyebaran penyakit COVID-19 lebih luas.
"Indonesia masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah India mengenai penanganannya. Mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap mereka, perwakilan Indonesia di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran," lapor Joedha Nugraha selaku Direktur PWNI dan BHI.
"Kita akan memastikan bahwa seluruh hak-hak WNI yang sedang jalani proses hukum terpenuhi," tambahnya kemudian.
Beri Bantuan Logistik
Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus memenuhi kebutuhan logistik selain makanan kepada para WNI selama berada di tempat karantina yang telah ditentukan pemerintah setempat.
"KBRI New Delhi dan Mumbai memberikan logistik berupa non-makanan seperti masker dan hand sanitizer," papar Joedha.
Sedangkan untuk kebutuhan logistik makanan, seluruhnya ditanggung pemerintah India.
Advertisement