Liputan6.com, Manado - Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan membatasi pergerakan masyarakat. Mudik Idulfitri yang melibatkan banyak orang menjadi salah satu tantangan pemerintah ke depan.
"Pelarangan mudik sudah diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2020," ungkap Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Rabu (22/04/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, sudah ditegaskan bahwa salah satu upaya pemerintah adalah mengurangi arus moda transportasi dalam volume yang besar.
"Yang diperbolehkan hanya kendaraan-kendaraan yang mengangkut barang dan logistik," jelas Kumendong.
Dia menambahkan, itu merupakan bagian dari upaya untuk membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah yang lain.
"Untuk pelarangan mudik secara umum kita menunggu keputusan pemerintah pusat," ujarnya.
Kumendong mengatakan, yang diterapkan saat ini adalah pelarangan mudik untuk seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut. "Secara tegas melarang ASN Pemprov Sulut untuk mudik," dia menegaskan.