Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap sekaligus menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka kasus vandalisme dan provokasi. Ketiganya disebut-sebut bagian dari kelompok Anarko yang dianggap pemerintah kerap berbuat onar.
Ketiga mahasiswa itu dijerat dengan pasal 160 KUHP serta pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mahasiswa Anarko itu telah ditahan di Polres Malang Kota sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Polres Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga mahasiswa itu disangka menghasut masyarakat dan mengajak berbuat onar dengan vandalisme menuliskan cat semprot di dinding.
"Motifnya, coretan berbau provokasi ke masyarakat untuk lawan kapitalisme," kata Leonardus di Malang, Rabu (22/4/2020).
Ketiga tersangka itu adalah MAA, 20 tahun asal Pakis, SRA, 20 tahun asal Singosari (keduanya Kabupaten Malang) serta AFF, 22 tahun asal Buduran, Sidoarjo. Ketiganya menulis di dinding dengan cat pilox atau cat semprot warna hitam.
Ada 6 titik lokasi pencoretan seluruhnya pada 4 April 2020 antara pukul 00.00–04.00 WIB. Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara – Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan underpass Karanglo.
"Perusakan properti milik orang lain dengan tulisan berbau provokasi. Beberapa barang bukti kami sita, ada skep tulisan Tegalrejo Melawan," ujar Leonardus.
Kepolisian sudah memeriksa 7 saksi dan 3 saksi ahli dalam perkara ini. Namun usai memberikan keterangan pers, Leonardus enggan menjawab lebih detail bukti ketiga mahasiswa itu bagian dari kelompok Anarko yang hendak merencanakan kerusuhan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Menuntut Pembebasan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil merespons penangkapan ketiga sekaligus penetapan tersangka ketiga mahasiswa itu. Penangkapan dan penahanan tersebut dinilai tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.
Dalam siaran persnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Surabaya, YLBHI, LBH Pos Malang dan organisasi lainnya, penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai aturan hukum. Keterangan keluarga tersangka, penangkapan tanpa disertai surat penahanan yang jelas.
"Alasan penangkapan sangat prematur. Proses hukum kepada tiga pemuda secepat kilat tanpa memperhatikan langkah hukum yang ada," kata Jauhar, juru bicara koalisi.
Koalisi menuntut polisi membebaskan ketiga pemuda itu dari tahanan. Karena penangkapan itu sangat berlebihan. Serta meminta status tersangka dibatalkan karena pasal yang digunakan untuk menjerat sangat bertentangan dengan asas keadilan.
“Kami juga minta seluruh hal serupa, penangkapan yang menyasar warga negara dihentikan," ujar Jauhar.
Advertisement