Gugatan Cerai Dikabulkan, Raya Kitty Harus Menunggu 14 Hari untuk Menjanda

Gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2020, 18:20 WIB
Gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Instagram/Rayanurfitrird)

Liputan6.com, Jakarta - Raya Kitty dan sang suami, Muhammad Abid Zia, merajut rumah tangga sejak 19 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki satu orang anak.

Cukup mengejutkan, Raya Kitty menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, 17 Februari 2020.

"Ya betul, perceraian atas nama Raya Nurfitria Rahmadiana (Raya Kitty) binti H Kusdiana. Dia menggugat cerai pada suaminya namanya Muhammad Abid Zia bin Muhammad Asaf Ali. Kebetulan terdaftar di Pengadilan Agama Soreang, terdaftar 17 Februari 2020," ungkap Suharja S.Ag, Humas PA Soreang Bandung, beberapa waktu lalu.

 


Resmi Menjanda

Abid Zia dan Raya Kitty. (Instagram/aldobamar)

Tak butuh waktu lama, Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap sang suami.

"Iya sudah putus (cerai)," ujar Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja, saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

 


Tunggu 14 Hari

Momen Akikah Anak Pertama Raya Kitty (sumber: instagram/rayanurfitrird)

Hanya saja, tambah Suharja, putusan cerai itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Abid Zia maupun kuasa hukumnya tidak hadir ke persidangan.

Sehingga, keputusan cerai ini akan berlaku setelah 14 hari ke depan, jika Abid tidak melakukan banding. 


Belum Final

"Hasilnya sudah ada putusan, putusannya itukan masih belum final karena memang sudah dibacakan putusan tapi tanpa kehadiran salah satu pihak, yaitu muhammad Abid Zia," kata Suharja.

 


Kirimkan Surat

Meski demikian, Pengadilan Agama Soreang sudah mengirimkan surat kepada Abid terkait putusan hakim tersebut.

"Yang jelas disampaikan melalui surat itu disampaikan langsung kepada petugas resmi. Jadi panggilan atau pemberitahuan putusan itu diberitahukan kepada yang bersangkutan Muhammad Abid Zia," tambah Suharja. (Nur Ulfa/Dream.co.id)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya