Liputan6.com, Jayapura - Video berdurasi 2 menit 51 detik menjadi viral di media sosial. Video ini banyak disebarkan melalui grup whatsapp maupun facebook oleh masyarakat Kota Jayapura.
Dalam video itu terlihat oknum polisi melakukan pemukulan kepada sejumlah remaja tanggung di bagian pantatnya dengan rotan. Video yang diambil malam hari ini mulai viral sejak Selasa (21/4/2020).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengakui anggotanya melakukan pemukulan kepada remaja yang terlibat balap liar pada 13 April 2020.
“Video itu benar. Oknum polisi, Brigadir OK memukul pelanggar lalu lintas. Brigadir OK tergabung dalam tim gugus tugas COVID-19 Kota Jayapura yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Gustav menyebutkan aksi puluhan remaja tanggung dengan balapan liar di Jembatan Youtefa meresahkan warga, terlebih aksi ini dilakukan di tengah pandemi corona. Akibatnya, puluhan remaja digiring ke Polresta Jayapura Kota.
"Pemerintah kan telah melarang warga berkerumun dan tetap berada di rumah, tapi remaja yang kebanyakan duduk di bangku SMP ini tak menghiraukan bahaya serta instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Selain di Jembatan Youtefa, lokasi balapan liar lainnya terdapat di Buper Waena Distrik Heram Kota Jayapura. Balap liar akan menjadi atensi polisi untuk menertibkan, karena menggangu ketertiban umum.
Aksi balap liar dan motor freestyle dilakukan pukul 22.00 WIT pada Senin (13/4/2020). Padahal pemerintah membatasi aktivitas warga hingga pukul 18.00 WIT.
“Mereka dibawa ke halaman Polresta Jayapura Kota dengan 19 motor yang digunakan dalam aksi balap liar sebagai barang bukti. Puluhan remaja juga membuat surat pernyataan yang berisi tak melakukan hal yang sama, lalu diserahkan kepada orangtuanya," katanya.
Proses Hukum
Terkait pemukulan yang dilakukan Brigadir OK dan sejumlah polisi lainnya, Kapolresta Jayapura Kota telah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang saat itu sedang tugas piket.
Gustav mengakui apapun yang terjadi dan dilakukan oknum polisi di luar dari tindakan yang seharusnya, bahkan tidak perlu dilakukan.
“Akan ada sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya. Saya juga pastikan kejadian ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Kami minta maaf atas tindakan yang dilakukan anggota,” jelas Gustav.
Ia berpesan kepada masyarakat di Kota Jayapura tetap mengikuti anjuran pemerintah selama pandemi corona, untuk kebaikan bersama. Termasuk tidak melakukan balap liar, serta tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Semua pihak sedang berkonsentrasi untuk mencegah COVID-19. Kami harapkan ada peran serta masyarakat agar corona tak makin meluas penyebarannya,” katanya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement