Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Advertisement
Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Korban Covid-19 Terus Naik
Sementara itu, Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Saat ini jumlah tersebut mencapai 3.399 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com pukul 12.54 WIB.
Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 291 orang, meninggal 308 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.985 orang dan isolasi mandiri ada 815 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 889 kasus. Kemudian sebanyak 2.142 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan sisanya 1.257 belum diketahui.
2.142 kasus yang telah diketahui tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Advertisement