Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan dilakukan selama 2 kali 14 hari, sehingga PSBB periode kedua baru berakhir pada 22 Mei 2020.
Momentum PSBB periode kedua, diketahui bersamaan dengan momentum mudik Lebaran. Dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan, Anies pun meminta kepada masyarakat untuk menunda mudik.
Advertisement
"Kita tidak mudik dahulu karena potensi penyebaran Covid-19 amat besar. Saya berharap tradisi itu ditahan dulu," tutur Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut catatannya, pademi Covid-19 akan memasuki masa yang lebih menantang selama PSBB Jakarta periode kedua.
Karenanya, selain mengharapkan warganya untuk tidak mudik Anies juga meminta warga DKI lebih disiplin selama PSBB DKI periode kedua ini.
"Ini masa yang amat menantang dan mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita dapat mengendalikan pandemi ini dengan sebaik-baiknya, dan Insya Allah kita bisa," Anies menandasi.
Resmi Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Advertisement