Ini Hal yang Perlu Diketahui Warga DKI Terkait Perpanjangan PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari ke depan.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Apr 2020, 07:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari ke depan. Dia menyebut perpanjangan ini juga telah didiskusikan dengan sejumlah pihak.

"Pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari," kata Anies saat konferensi pers di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies menjelaskan PSBB periode kedua belaku mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020. Penerapan ini lebih panjang bila dibandingkan dengan pelaksanaan PSBB sebelumnya yang berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.

Untuk pelaksanaan perpanjangan ini, Anies mengharapkan semua pihak dapat meningkatkan kedisiplinan. Sebab fase adanya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sudah berlangsung pada 10-23 April 2020.

Untuk penindakan tersebut Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya ataupun Kodam Jaya.

"Ke depan fase imbauan, edukasi sudah selesai sekarang adalah fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perusahaan Strategis Beroperasi

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.

Izin itu diajukan sejumlah perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar dia.

Dia juga meminta agar Kemenperin dapat memberikan izin kepada perusahaan yang tergolong strategis. Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan semakin banyak perusahaan yang beroperasi.

Anies menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah perusahaan yang memaksakan untuk tetap beroperasi dan diketahui terdapat kasus positif Covid-19.

"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ucapnya.

Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya