Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Edy Sumardi menyebut, 167.533 kendaraan masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.654 mendapat teguran simpatik karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari dilaksanakan.
"Dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 1.654 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB," kata Edy dalam keterangannya, Rabu 22 April 2020.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, kebanyakan pelanggar selama PSBB yaitu tidak memakai masker dan pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," ujar dia.
Mereka yang melangga akan ditindak sesuai dengan aturan. "Baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain," sebutnya.
Demi memutus rantai dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Pihaknya bersama dengan stakeholder terkait tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait PSBB.
"Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB Tangerang Raya
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Tangerang Raya Sabtu 18 April 2020. Aturan ini akan diterapkan hingga 1 Mei 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakaan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB.
"Sanksi berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat 17 April 2020.
Sanksi dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan. Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang.
"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran. Sampai pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," tegas Airin.
Perwal tersebut juga dijabarkan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar PSBB Tangerang Selatan, bisa dilakukan secara tidak berurutan.
"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement